Pemuda 18 Tahun, Pelaku Penyebar Hoax Jaksa Terima Uang Suap di Perkara Habib Rizieq Ditangkap

Pemuda 18 Tahun, Pelaku Penyebar Hoax Jaksa Terima Uang Suap di Perkara Habib Rizieq Ditangkap

JAKARTA - Pelaku diduga penyebar hoax jaksa terima suap Rp 1,5 m di perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan telah ditangkap.

Ternyata pelaku berinisial F baru berusia 18 tahun. Dia diciduk di kediamannya oleh Tim Gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel serta Polres Takalar.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax turut disita.

Sebelumnya, video hoax yang dimaksud menarasikan dengan voice over \'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia\'. Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.

Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.

Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016.

Sehingga sama sekali bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: